Kegaduhan UU Cipta Kerja, KNPI Khawatir Corona Tak Terkendali
Rabu, 07 Oktober 2020 - 21:51 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama meminta agar pemerintah menghentikan kegaduhan yang disebabkan oleh disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
(Baca juga: Pasca Sahkan RUU Cipta Kerja, Gedung DPR Diobral Murah di E-commerce)
Pasalnya, akibat kegaduhan memicu aksi-aksi demontrasi di berbagai daerah sehingga dikhawatirkan membuat penularan Covid-19 (virus Corona) semakin tidak bisa dikendalikan.
"UU Cipta Kerja ini kegaduhan ditengah pandemi, terjadi demo besar-besaran yang berpotensi peyebaran Covid-19 semakin tinggi," kata Haris Pertama dalam keterangan pers, Rabu (7/10/2020).
(Baca juga: Curah Hujan Meningkat Akibat La Nina, BMKG Imbau Cegah Zero Victim)
Untuk itu KNPI meminta agar Pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) yang lalu. Atau sambung Haris, Pemerintah mengajak dialog seluruh stake holder terkait guna membahas secara seksama pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja.
"Semua stakeholder dilibatkan baru bisa dijalankan," ucapnya.
Pemerintah seharusnya fokus dan maksimal dalam mengatasi pandemi Corona yang tingkat penularanya hingga saat ini sangat mengkhawatirkan, itulah sebabnya kegaduhan akibat UU Cipta Kerja ini harus diakhiri.
"DPP KNPI khawatir UU Cipta Kerja dipaksakan maka penyebaran Covid-19 tidak bisa dihentikan atau hilang di negeri ini," demikian Haris.
KNPI tambah Haris, berencana untuk menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca juga: Pasca Sahkan RUU Cipta Kerja, Gedung DPR Diobral Murah di E-commerce)
Pasalnya, akibat kegaduhan memicu aksi-aksi demontrasi di berbagai daerah sehingga dikhawatirkan membuat penularan Covid-19 (virus Corona) semakin tidak bisa dikendalikan.
"UU Cipta Kerja ini kegaduhan ditengah pandemi, terjadi demo besar-besaran yang berpotensi peyebaran Covid-19 semakin tinggi," kata Haris Pertama dalam keterangan pers, Rabu (7/10/2020).
(Baca juga: Curah Hujan Meningkat Akibat La Nina, BMKG Imbau Cegah Zero Victim)
Untuk itu KNPI meminta agar Pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020) yang lalu. Atau sambung Haris, Pemerintah mengajak dialog seluruh stake holder terkait guna membahas secara seksama pasal per pasal dalam UU Cipta Kerja.
"Semua stakeholder dilibatkan baru bisa dijalankan," ucapnya.
Pemerintah seharusnya fokus dan maksimal dalam mengatasi pandemi Corona yang tingkat penularanya hingga saat ini sangat mengkhawatirkan, itulah sebabnya kegaduhan akibat UU Cipta Kerja ini harus diakhiri.
"DPP KNPI khawatir UU Cipta Kerja dipaksakan maka penyebaran Covid-19 tidak bisa dihentikan atau hilang di negeri ini," demikian Haris.
KNPI tambah Haris, berencana untuk menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(maf)
tulis komentar anda