Menyoal Self Declare Produk Halal di UU Ciptaker

Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:47 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah
Ikhsan Abdullah

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch

DALAM
beberapa hal kita bersyukur hasil final dari RUU Cipta kerja terkait Jaminan Produk Halal mengalami perbaikan, khususnya dalam hal fatwa halal telah diketok tetap menjadi kewenangan MUI.

Namun secara keseluruhan, isu yang selama ini ramai diperdebatkan perihal ketentuan mengenai sertifikasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH) dan ketentuan kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal internasional serta sistem jaminan halal memposisikan BPJPH menjadi Badan yang super body, sekaligus menempatkan MUI seperti menjadi subordinat atau bawahan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam konteks pelaksanaan sistem jaminan halal.



Bila dalam konteks Undang-Undang Omnibus pada klaster jaminan produk halal tersebut, pendekatan yang humanis dan tetap takdzim kepada MUI sebagai representasi ulama dikedepankan sebagai hal yang sangat penting bagi personal yang ada di BPJPH, maka niscaya dapat memuluskan implementasi Undang-Undang tersebut.

Akan tetapi bila yang terjadi kekakuan-kekauan seperti yang ditunjukkan kepala BPJPH tiga tahun terahir ini, maka kami sangat khawatir UU Omnibus pada klaster jaminan produk halal ini semakin sulit untuk dilaksanakan.

Hal yang sangat tidak tepat di dalam ketentuan omnibus jaminan produk halal yang pada Senin 5 Oktober 2020 disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna adalah ketentuan mengenai self declare ini adalah sesuatu yang diharamkan oleh UU JPH, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum Ketentuan Omnibus Law.

Namun menjadi dihalalkan oleh omnibus, yang sebenarnya juga melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat kecamatan di Seluruh Indonesia yang bisa diaktifkan dan diberdayakan untuk melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan edukasi kepada UKM bagaimana tata cara memproduksi barang halal dari mulai Pemilihan bahan, proses produksi Pengangkutannya, hingga sampai kepada Konsumen (halal value chain).

Karena halal itu mata rantainya (from farm to fork atau dari ladang sampai ke meja makan, yang harus dijamin kehalalannya). Lalu bagaimana bila halal hanya dinyatakan sendiri oleh pelaku usaha UKM?
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More