Menyoal Self Declare Produk Halal di UU Ciptaker
Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:47 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah
Ikhsan Abdullah
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch
DALAM beberapa hal kita bersyukur hasil final dari RUU Cipta kerja terkait Jaminan Produk Halal mengalami perbaikan, khususnya dalam hal fatwa halal telah diketok tetap menjadi kewenangan MUI.
Namun secara keseluruhan, isu yang selama ini ramai diperdebatkan perihal ketentuan mengenai sertifikasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH) dan ketentuan kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal internasional serta sistem jaminan halal memposisikan BPJPH menjadi Badan yang super body, sekaligus menempatkan MUI seperti menjadi subordinat atau bawahan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam konteks pelaksanaan sistem jaminan halal.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch
DALAM beberapa hal kita bersyukur hasil final dari RUU Cipta kerja terkait Jaminan Produk Halal mengalami perbaikan, khususnya dalam hal fatwa halal telah diketok tetap menjadi kewenangan MUI.
Namun secara keseluruhan, isu yang selama ini ramai diperdebatkan perihal ketentuan mengenai sertifikasi auditor halal, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH) dan ketentuan kerja sama dengan lembaga sertifikasi halal internasional serta sistem jaminan halal memposisikan BPJPH menjadi Badan yang super body, sekaligus menempatkan MUI seperti menjadi subordinat atau bawahan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam konteks pelaksanaan sistem jaminan halal.
Lihat Juga :