UU Cipta Kerja Menindas Buruh, PBNU Bakal Ajukan Judicial Review

Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:59 WIB
Kiai Said juga menyindir para politikus yang hanya memanfaatkan suara rakyat ketika pemilu saja. “Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya (rakyat) dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai (rakyat) ditinggal. UUD 1945 Pasal 33 itu hanya tulisan di atas kertas tapi tidak pernah diimplementasikan,” tegasnya.

Karena itu, dirinya berharap NU untuk mrngambil bersikap kritis tapi elegan. "Tidak boleh anarkis karena tidak ada gunanya itu,” katanya.

(Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa dan Polisi di Bekasi Bentrok)

Sebelumnya, Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU PBNU, Z. Arifin Junaidi, menyatakan kecewa dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Padahal Komisi X sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja didrop. Kenyataannya, sektor pendidikan masih ada dalam UU Cipta Kerja.

Dalam UU tersebut, Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan Pasal 65 disebutkan; ayat (1) pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Ayat (2) disebutkan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Ini menunjukkan bahwa sektor pendidikan dianggap sebagai komoditas yang mencari keuntungan,” kata Arifin, Rabu (7/10/2020).

Padahal, menurutnya, banyak sekali penyelenggara pendidikan swasta yang menyelenggarakan pendidikan untuk mewujudkan semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 juga menyatakan, pendidikan adalah hak setiap warga negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!