UU Cipta Kerja Jadi Peluang Pengusaha Perluas Lapangan Kerja
Rabu, 07 Oktober 2020 - 16:01 WIB
JAKARTA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha. Dengan regulasi sapu jagat ini, harapan pengusaha untuk melakukan perluasan lapangan kerja dan masuknya investasi akan segera terwujud.
(Baca juga: Pasca Sahkan RUU Cipta Kerja, Gedung DPR Diobral Murah di E-commerce)
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yogyakarta, Gonang Djuliastono mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja akan memangkas tumpang tindih regulasi sehingga invetasi dan penciptaan lapangan kerja bisa berdampak positif bagi pengusaha dan pencari kerja.
(Baca juga: Curah Hujan Meningkat Akibat La Nina, BMKG Imbau Cegah Zero Victim)
"Selama ini permasalahan regulasi sering menjadi penghambat. Adanya UU Cipta Kerja akan membuka peluang bagi pengusaha untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja dan investasi," kata Djuliastono, Rabu (7/10/2020).
Djuliastono mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja, pengurusan perizinan dan tumpang tindih birokrasi akan diurai menjadi lebih sederhana. Dengan begitu, investor menjadi lebih percaya untuk menanamkan modalnya kepada pelaku usaha dan para pencari kerja akan mendapatkan efek positif dari hal tersebut.
"Kalau kondisinya seperti ini, bukan hanya pengusaha yang diuntungkan. Karena kesempatan pembukaan lapangan kerja akan lebih luas dan berimbas pada pekerja," katanya.
Dengan banyaknya investasi yang masuk dan terbukanya lapangan kerja, lanjut Djuliastono, diharapkan krisis ekonomi yang melanda Indoneisa segera bisa diatasi.
"Ketika UU Cipta Kerja diterapkan maka daya saing Indonesia meningkat dan investasi masuk. Sehingga lebih banyak lapangan kerja akan tercipta yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional," kata Djuliastono.
(Baca juga: Pasca Sahkan RUU Cipta Kerja, Gedung DPR Diobral Murah di E-commerce)
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Yogyakarta, Gonang Djuliastono mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja akan memangkas tumpang tindih regulasi sehingga invetasi dan penciptaan lapangan kerja bisa berdampak positif bagi pengusaha dan pencari kerja.
(Baca juga: Curah Hujan Meningkat Akibat La Nina, BMKG Imbau Cegah Zero Victim)
"Selama ini permasalahan regulasi sering menjadi penghambat. Adanya UU Cipta Kerja akan membuka peluang bagi pengusaha untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja dan investasi," kata Djuliastono, Rabu (7/10/2020).
Djuliastono mengatakan, dengan adanya UU Cipta Kerja, pengurusan perizinan dan tumpang tindih birokrasi akan diurai menjadi lebih sederhana. Dengan begitu, investor menjadi lebih percaya untuk menanamkan modalnya kepada pelaku usaha dan para pencari kerja akan mendapatkan efek positif dari hal tersebut.
"Kalau kondisinya seperti ini, bukan hanya pengusaha yang diuntungkan. Karena kesempatan pembukaan lapangan kerja akan lebih luas dan berimbas pada pekerja," katanya.
Dengan banyaknya investasi yang masuk dan terbukanya lapangan kerja, lanjut Djuliastono, diharapkan krisis ekonomi yang melanda Indoneisa segera bisa diatasi.
"Ketika UU Cipta Kerja diterapkan maka daya saing Indonesia meningkat dan investasi masuk. Sehingga lebih banyak lapangan kerja akan tercipta yang akhirnya akan mempercepat pemulihan perekonomian nasional," kata Djuliastono.
(maf)
tulis komentar anda