1,3 Juta Orang Teken Petisi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:15 WIB
JAKARTA - Lebih dari 1,3 juta pengguna internet menandatangani petisi online menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undanga (RUU) Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR, Senin 5 Oktober 2020.
Petisi online ini di bertajuk "Maklumat Pemuka Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik" ini disuarakan pada Minggu 5 Oktober lalu di situs change.org.
Petisi tersebut digagas oleh Prof Busryo Muqodas, Pdt DR Merry Kolimon, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho, Pdt Penrad Sagian
Dalam petisi tersebut, penggagas menyatakan seperti yang sudah diketahui, RUU Cipta Kerja mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Sebagai Rancangan Undang-Undang yang dibentuk dengan metode Omnibus Law, RUU Cipta Kerja memuat banyak klaster dan sub-klaster isu pembahasan, yang di dalamnya total ada lebih dari 81 undang-undang serta seribu lebih pasal di seluruh undang-undang tersebut yang diubah.(
)
Penggagas menyampaikan sejumlah persoalan dalam RUU Ciptaker, antara lain pertama, spionase dan ancaman kebebasan beragama-berkeyakinan, khususnya adanya wacana pengawasan aliran kepercayaan oleh kepolisian.
"Ketentuan ini justru akan melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan dan menimbulkan kecurigaan antar sesama warga negara," tulis penggagas petisi.(Baca Juga: Mogok Nasional Berlanjut, KSPI Desak Pemerintah-DPR Batalkan UU Ciptaker)
Kedua, pemangkasan hak-hak buruh/pekerja. Nantinya pekerja/buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan.
Petisi online ini di bertajuk "Maklumat Pemuka Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik" ini disuarakan pada Minggu 5 Oktober lalu di situs change.org.
Petisi tersebut digagas oleh Prof Busryo Muqodas, Pdt DR Merry Kolimon, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho, Pdt Penrad Sagian
Dalam petisi tersebut, penggagas menyatakan seperti yang sudah diketahui, RUU Cipta Kerja mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Sebagai Rancangan Undang-Undang yang dibentuk dengan metode Omnibus Law, RUU Cipta Kerja memuat banyak klaster dan sub-klaster isu pembahasan, yang di dalamnya total ada lebih dari 81 undang-undang serta seribu lebih pasal di seluruh undang-undang tersebut yang diubah.(
Baca Juga
Penggagas menyampaikan sejumlah persoalan dalam RUU Ciptaker, antara lain pertama, spionase dan ancaman kebebasan beragama-berkeyakinan, khususnya adanya wacana pengawasan aliran kepercayaan oleh kepolisian.
"Ketentuan ini justru akan melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan dan menimbulkan kecurigaan antar sesama warga negara," tulis penggagas petisi.(Baca Juga: Mogok Nasional Berlanjut, KSPI Desak Pemerintah-DPR Batalkan UU Ciptaker)
Kedua, pemangkasan hak-hak buruh/pekerja. Nantinya pekerja/buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda