Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Pekerja Tuntut Presiden Terbitkan Perppu
Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:18 WIB
Ia menilai omnibus law berpotensi melanggar tafsir konstitusi, terutama dalam Subklaster Ketenagalistrikan. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 111/PUU-XIII/2015 tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja sehingga akan mengakibatkan adanya pelanggaran UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) yang ujungnya berpotensi akan mengakibatkan kenaikan tarif listrik ke masyarakat.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait akan dampak buruk yang ditimbulkan jika omnibus law dilakukan. Tetapi, aspirasi dan masukan kami hanya masuk telinga kiri dan keluar telinga tangan. Sebelumnya, para wakil rakyat telah berjanji akan menjadikan putusan MK sebagai pegangan dalam penyusunan UU Cipta Kerja, tapi nyatanya dalam pembahasan Subklaster Ketenagalistrikan janji tersebut terlupakan,” tegas dia.
Ada sejumlah ancaman nyata dari omnibus law terhadap sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Satu di antaranya dihapuskannya peran DPR dalam konsultansi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). “Inti dari dihapusnya peran DPR dalam konsultasi RUKN menyalahi prinsip check and balance dalam melaksanakan kegiatan bernegara di Indonesia,” jelasnya.
(Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Mahasiswa Rusak Fasilitas Umum dan Mobil Dinas)
Hal itu mengakibatkan beberapa hal. Aspirasi masyarakat dan peran masyarakat dalam pembangunan ketenagalistrikan nasional tidak tersalurkan sehingga perencanaan ketenagalistrikan berpotensi hanya untuk kepentingan dan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
“RUKN sangat berperan penting penentuan harga listrik karena terkait dengan jenis energi primer yang digunakan dalam pembangkit tenaga listrik, karena harga listrik ditentukan 70 persen dari jenis energi primernya,” bebernya lagi.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait akan dampak buruk yang ditimbulkan jika omnibus law dilakukan. Tetapi, aspirasi dan masukan kami hanya masuk telinga kiri dan keluar telinga tangan. Sebelumnya, para wakil rakyat telah berjanji akan menjadikan putusan MK sebagai pegangan dalam penyusunan UU Cipta Kerja, tapi nyatanya dalam pembahasan Subklaster Ketenagalistrikan janji tersebut terlupakan,” tegas dia.
Ada sejumlah ancaman nyata dari omnibus law terhadap sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Satu di antaranya dihapuskannya peran DPR dalam konsultansi Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). “Inti dari dihapusnya peran DPR dalam konsultasi RUKN menyalahi prinsip check and balance dalam melaksanakan kegiatan bernegara di Indonesia,” jelasnya.
(Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh, Mahasiswa Rusak Fasilitas Umum dan Mobil Dinas)
Hal itu mengakibatkan beberapa hal. Aspirasi masyarakat dan peran masyarakat dalam pembangunan ketenagalistrikan nasional tidak tersalurkan sehingga perencanaan ketenagalistrikan berpotensi hanya untuk kepentingan dan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
“RUKN sangat berperan penting penentuan harga listrik karena terkait dengan jenis energi primer yang digunakan dalam pembangkit tenaga listrik, karena harga listrik ditentukan 70 persen dari jenis energi primernya,” bebernya lagi.
Lihat Juga :