PKS Tegas Menolak Pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja

Selasa, 06 Oktober 2020 - 01:35 WIB
"Dengan demikian, F-PKS menyadari substansi pengaturan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja ini sangat kompleks karena terdiri dari banyak UU yang akan diubah sekaligus, serta memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan, baik secara formil maupun materil sehingga dikhawatirkan tidak sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang telah kita sepakati bersama," papar Amin.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mengatakan, F-PKS telah banyak menerima masukan dan sikap penolakan dari seluruh lapisan masyarakat baik dari Organisasi Masyarakat, MUI, NU, Muhammadiyah, Kongres Umat Islam ke VII, dari berbagai pakar dan aspirasi

"Dari serikat pekerja dan aspirasi-aspirasi konstituen yang kami temui saat reses dan hari aspirasi F-PKS serta melalui berbagai kajian seminar dan diskusi yang diselenggarakan oleh F-PKS", ungkap Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Amin menambahkan, setelah memperhatikan itu semua dan mengkaji dengan seksama kesesuaian dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya dalam tujuan bernegara.

"Maka berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan memohon taufik dan ridha dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan Menolak RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang," tutup Amin dengan tegas.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!