Legislator Demokrat: Omnibus Law Cipta Kerja Banyak Rugikan Buruh
Senin, 05 Oktober 2020 - 13:55 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, sekilas RUU itu baik karena memadukan UU lain dalam rangka mempercepat investasi. Padahal, lanjut dia, yang sesungguhnya memang ada peran pemerintah dalam hal pemberian pesangon dengan memberi 6 bulan gaji dan 19 gaji untuk pemberi kerja (jumlah 25 bulan gaji). "Padahal di UU Ketenagakerjaan pesangon itu 32 bulan gaji," katanya.
Dia mengatakan, bagi pelanggar di kawasan hutan, UU sebelumnya dikenakan pidana. Namun di RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu, lanjut dia, bagi koorporasi dikenakan denda, sehingga jelas menguntungkan korporasi dan penyusun RUU itu, yakni pemerintah sudah bekerja sama dengan korporasi. (Baca juga: Baleg DPR Setuju RUU Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna )
"Saat ini kita tahu bahwa hampir semua korporasi melanggar dalam mengelola perkebunan," ucapnya.
Dia mengatakan, analisis dampak lingkungan (Amdal) hanya berlaku untuk giat usaha berisiko tinggi. "Sedangkan UU yang lama semua usaha harus memiliki amdal, ini jelas menguntungkan pengusaha dan merugikan lingkungan bagi masa depan bangsa," katanya.
Dia mengatakan, bagi pelanggar di kawasan hutan, UU sebelumnya dikenakan pidana. Namun di RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu, lanjut dia, bagi koorporasi dikenakan denda, sehingga jelas menguntungkan korporasi dan penyusun RUU itu, yakni pemerintah sudah bekerja sama dengan korporasi. (Baca juga: Baleg DPR Setuju RUU Cipta Kerja Dibawa ke Rapat Paripurna )
"Saat ini kita tahu bahwa hampir semua korporasi melanggar dalam mengelola perkebunan," ucapnya.
Dia mengatakan, analisis dampak lingkungan (Amdal) hanya berlaku untuk giat usaha berisiko tinggi. "Sedangkan UU yang lama semua usaha harus memiliki amdal, ini jelas menguntungkan pengusaha dan merugikan lingkungan bagi masa depan bangsa," katanya.
(abd)
Lihat Juga :