Banyak Aturan Krusial yang Diserahkan pada PP dalam RUU Ciptaker

Senin, 05 Oktober 2020 - 08:34 WIB
BPJS Watch mengkritik Baleg DPR yang menyetujui membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke Rapat Paripurna, 8 Oktober 2020 untuk disahkan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - BPJS Watch mengkritik Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat ( Baleg DPR ) yang menyetujui membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) ke Rapat Paripurna, 8 Oktober 2020 untuk disahkan. Rancangan yang ada dinilai masih banyak yang belum jelas.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pembahasan RUU Ciptaker dilakukan secara tidak berkualitas. Banyak hal yang diserahkan kepada peraturan pemerintah (PP), contohnya, Pasal 66 yang tetap sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, diatur melalui PP nantinya. (Baca juga: Demokrat: RUU Ciptaker Tak Wakili Harapan Buruh dan Rakyat)



“Seharusnya isi Pasal 66 tersebut tetap dicantumkan di RUU Ciptaker sehingga jelas, tidak diinterpretasikan lain di PP nantinya. Kalau diserahkan ke PP, akan terjadi interpretasi subjektif pemerintah terhadap pasal tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

BPJS Watch juga menyoroti aturan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), upah minimum, proses pemutusan hubungan kerja (PHK), kompensasi PHK, dan jaminan kehilangan pekerjaan diserahkan ke dalam PP. Timboel menegaskan semua itu seharusnya diatur jelas dalam UU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!