Mantan Dirut Garuda Tersangka Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 14:29 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara menjadi tersangka. Adapun Ari menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton .
Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Haryo Limanseto mengatakan, Ari yang dicopot dari jabatannya pada 7 Desember 2019 ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2020. "Betul (Ari Askhara ditetapkan tersangka), dari awal September," ujar Haryo saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).
Haryo menambahkan, Ari saat ini tidak ditahan oleh pihak Bea Cukai karena menurut penyidik Ari selama menjalani pemeriksaan bersikap kooperatif dan nantinya akan ada pemberkasan lanjutan dengan status tersangkanya. (Baca Juga: Menteri Erick Pecat Dirut Garuda Ari Askhara)
"Kita harapkan dalam waktu tidak terlalu lama bisa dilimpah ke kejaksaan ya, penuntut umum," kata dia.
Haryo Limanseto menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ari masih berlangsung setelah adanya temuan tersebut. Haryo menyebut, kondisi pandemi COVID-19 yang membuat proses pemeriksaan menjadi lama.
"Pemeriksaan masih berlangsung, tapi poinnya tidak pernah terhenti ya dari itu, kemarin kan ada optimis seolah-olah terhenti itu karena COVID, jadi karena COVID banyak saksi yang diperiksa karena tidak bisa barengan harus menentukan waktu dan sebagainya, sehingga pemeriksaan harus ada time series-nya bukan berhenti atau ditunda," ucapnya.(
)
"Pemeriksaannya kan saksi pabeanan, saksi ahli pidana, perhubungan, perdagangan, jadi banyak juga untuk melengkapi berkasnya," katanya.
Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Haryo Limanseto mengatakan, Ari yang dicopot dari jabatannya pada 7 Desember 2019 ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2020. "Betul (Ari Askhara ditetapkan tersangka), dari awal September," ujar Haryo saat dihubungi, Sabtu (3/10/2020).
Haryo menambahkan, Ari saat ini tidak ditahan oleh pihak Bea Cukai karena menurut penyidik Ari selama menjalani pemeriksaan bersikap kooperatif dan nantinya akan ada pemberkasan lanjutan dengan status tersangkanya. (Baca Juga: Menteri Erick Pecat Dirut Garuda Ari Askhara)
"Kita harapkan dalam waktu tidak terlalu lama bisa dilimpah ke kejaksaan ya, penuntut umum," kata dia.
Haryo Limanseto menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ari masih berlangsung setelah adanya temuan tersebut. Haryo menyebut, kondisi pandemi COVID-19 yang membuat proses pemeriksaan menjadi lama.
"Pemeriksaan masih berlangsung, tapi poinnya tidak pernah terhenti ya dari itu, kemarin kan ada optimis seolah-olah terhenti itu karena COVID, jadi karena COVID banyak saksi yang diperiksa karena tidak bisa barengan harus menentukan waktu dan sebagainya, sehingga pemeriksaan harus ada time series-nya bukan berhenti atau ditunda," ucapnya.(
Baca Juga
"Pemeriksaannya kan saksi pabeanan, saksi ahli pidana, perhubungan, perdagangan, jadi banyak juga untuk melengkapi berkasnya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda