Diberi Subsidi Gaji, Angin Segar untuk Guru Ngaji dan Guru Honorer

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 07:01 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyebut rencana pemberian subsidi upah kepada guru ngaji dan guru honorer merupakan masukan dari banyak kalangan. Dalam pandangan Ida, ada beberapa profesi yang membutuhkan bantuan subsidi gaji, seperti guru honorer dan guru mengaji. Ida mengusulkan agar sisa anggaran dari program subsidi gaji disalurkan kepada guru ngaji hingga guru honorer.

“Ada sektor lain yang membutuhkan, ada teman-teman guru honorer yang ada di Kemendikbud, guru-guru ngaji Kemenag yang selama ini membutuhkan (bantuan) dari pemerintah,” ujarnya dalam webinar Penyerahan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Batch V, kemarin. (Baca juga: Penggunaan Masker Kurangi Resiko Tertular Covid-19)

Ida menjelaskan, subsidi gaji bagi para guru ngaji dan guru honorer berasal dari anggaran program bantuan subsidi gaji/upah. Ada sekitar 3,3 juta selot yang belum terpenuhi sehingga dia mengusulkan agar sisa selot tersebut diberikan kepada para guru ngaji dan guru honorer.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan berapa jumlah penerima dari kedua profesi tersebut. Dia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait.

“Data pasti ada di Kemendikbud dan Kementerian Agama. Data pasti bukan domain Kemenaker. Kami dengar ada 1,6 juta, tapi yang pasti bukan kami yang domain jawab. Sementara ini sisa anggaran dari yang ada di Kemenaker ini sementara dialokasikan untuk guru honorer. Kami akan bicarakan lebih lanjut,” paparnya.

12,4 Juta Pekerja Nikmati Subsidi Upah

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah menyerahkan total data rekening pekerja sebanyak 12,4 juta dalam tahap terakhir penerima bantuan subsidi upah (BSU). Jumlah tersebut di bawah target yang ditetapkan pemerintah sebanyak 15,7 juta pekerja yang diharapkan menerima BSU. (Baca juga: Navalny Sebut Putin Berada di Balik Peracunan Dirinya)

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto mengatakan, hingga gelombang kelima penyerahan BSU ini BPJamsostek berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja. Terdapat data yang tidak valid sebanyak 2,4 juta.

“Dari data tersebut 75% atau 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020. Sisanya, atau sekitar 600.000 data, tidak berhasil dikonfirmasi ulang,” ujar Agus dalam konferensi pers bersama Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Jakarta kemarin.

Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia di mana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data. Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More