Istimewakan Ojol Berpotensi Timbulkan Kecemburuan
Rabu, 15 April 2020 - 14:40 WIB

Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai ada diskriminasi kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini PT Pertamina yang memberi cashback sebesar 50 persen pembelian bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi bagi ojek online (ojol).
Padahal, pandemi Covid-19 juga nyaris melumpuhkan ojek pangkalan, angkutan kota (angkot), taksi, angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP), bus pariwisata atau travel, dan lainnya.
"Pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu. Karena hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya," tutur Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (15/4/2020).
Profesi pengemudi ojol, kata Djoko, bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19. Namun, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring.
"Memang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak termasuk angkutan umum. Tetapi, pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum," singgung akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut.
Padahal, pandemi Covid-19 juga nyaris melumpuhkan ojek pangkalan, angkutan kota (angkot), taksi, angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP), bus pariwisata atau travel, dan lainnya.
"Pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu. Karena hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya," tutur Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (15/4/2020).
Profesi pengemudi ojol, kata Djoko, bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19. Namun, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring.
"Memang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak termasuk angkutan umum. Tetapi, pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum," singgung akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut.
Lihat Juga :