Istimewakan Ojol Berpotensi Timbulkan Kecemburuan

Rabu, 15 April 2020 - 14:40 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai ada diskriminasi kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam hal ini PT Pertamina yang memberi cashback sebesar 50 persen pembelian bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi bagi ojek online (ojol).

Padahal, pandemi Covid-19 juga nyaris melumpuhkan ojek pangkalan, angkutan kota (angkot), taksi, angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP), bus pariwisata atau travel, dan lainnya.

"Pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu. Karena hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya," tutur Djoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Rabu (15/4/2020).



Profesi pengemudi ojol, kata Djoko, bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19. Namun, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring.

"Memang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak termasuk angkutan umum. Tetapi, pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum," singgung akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut.

Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat 3.650 perusahaan bus atau angkutan pada 2019. Jumlah perusahaan bus atau angkutan itu merupakan gabungan dari enam jenis layanan, yaitu bus antarkota antarprovinsi (AKAP), mobil antarjemput antarprovinsi (AJAP), bus pariwisata, angkutan sewa, angkutan alat berat, dan angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Catatan itu belum termasuk bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perdesaan (angkudes), angkutan perkotaan (angkot), bajaj, becak, becak motor, becak nempel motor (bentor) yang datanya ada di Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten, maupun Kota.

Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (Instran) Felix Iryantomo menilai, pengemudi ojol masih punya peluang mendapatkan penghasilan dengan membawa barang.

"Berbeda dengan pengemudi angkutan umum lainnya yang peluangnya makin tertutup lantaran mobilitas orang berkurang dan moda yang digunakan sudah dibatasi jumlah penumpangnya," kata Felix.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More