KPK Mintai Keterangan Mantan Dirut Anak Usaha PT Telkom, Kasus Apa?

Kamis, 01 Oktober 2020 - 19:59 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Premises Integration Service (PINS Indonesia), Slamet Riyadi di Gedung KPK, Kamis (1/10/2020). FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memintai keterangan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Premises Integration Service (PINS Indonesia), Slamet Riyadi. PT PINS Indonesia sendiri merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia .

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya memintai keterangan terhadap Slamet Riyadi pada hari ini. Kendati demikian, Ali tak menjelaskan terkait perkara apa, mantan Dirut PT PINS itu digali keterangannya.



"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020). (Baca juga: Belum Serahkan Salinan Putusan PK Koruptor ke KPK, Ini Penjelasan MA )

Ali menjelaskan, permintaan keterangan terhadap Slamet Riyadi terkait proses penyelidikan. Oleh karenanya, ia belum dapat mengungkap lebih jauh terkait apa penyelidikan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!