Kejagung Tanggapi Soal Cleaning Service dalam Peristiwa Kebakaran
Rabu, 30 September 2020 - 18:37 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu adanya anak buah mantan Jaksa Agung Muda (JAM) yang berprofesi sebagai cleaning service dan selalu menjadi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi isu adanya anak buah mantan Jaksa Agung Muda (JAM) yang berprofesi sebagai cleaning service dan selalu menjadi saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Tanggapan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan orang yang selalu menjadi saksi cleaning service itu merupakan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO). Menurutnya, Pam SDO ini tidak terikat pada pejabat siapa pun termasuk JAM terdahulu. (Baca juga: Kapolri Tegak Lurus dalam Kasus Djoko Tjandra dan Kebakaran Kejagung)
"PAM SDO ini tidak melekat pada siapa pun pejabat terdahulu. Artinya pejabat terdahulu sudah berganti dengan jabatan sekarang maka PAM SDO mendapat perintah dari pejabat atau atasan yang bersangkutan untuk selalu memposisikan pengamanan suber daya organisasi," kata Hari di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Jadi Saksi Kebakaran, Cleaning Service Kejagung Diperiksa Lie Detector)
Pam SDO bertugas bukan dalam arti mendampingi seperti pengacara terhadap kliennya. Akan tetapi, tugasnya mengamankan agar pemeriksaan berjalan lancar dan tak ada gangguan. "Mungkin teman-teman memposisikan informasi yang barang kali kurang tepat. Jadi Pam SDO ini bekerja tidak mengikuti pimpinan terdahulu. Dan itu selalu kami lakukan ketika terkait dengan institusi. Kan semuanya ingin berjalan lancar nggak ada yang mengganggu dan lain sebagainya. Bukan mendampingi loh ya," tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menjelaskan orang yang selalu menjadi saksi cleaning service itu merupakan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO). Menurutnya, Pam SDO ini tidak terikat pada pejabat siapa pun termasuk JAM terdahulu. (Baca juga: Kapolri Tegak Lurus dalam Kasus Djoko Tjandra dan Kebakaran Kejagung)
"PAM SDO ini tidak melekat pada siapa pun pejabat terdahulu. Artinya pejabat terdahulu sudah berganti dengan jabatan sekarang maka PAM SDO mendapat perintah dari pejabat atau atasan yang bersangkutan untuk selalu memposisikan pengamanan suber daya organisasi," kata Hari di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). (Baca juga: Jadi Saksi Kebakaran, Cleaning Service Kejagung Diperiksa Lie Detector)
Pam SDO bertugas bukan dalam arti mendampingi seperti pengacara terhadap kliennya. Akan tetapi, tugasnya mengamankan agar pemeriksaan berjalan lancar dan tak ada gangguan. "Mungkin teman-teman memposisikan informasi yang barang kali kurang tepat. Jadi Pam SDO ini bekerja tidak mengikuti pimpinan terdahulu. Dan itu selalu kami lakukan ketika terkait dengan institusi. Kan semuanya ingin berjalan lancar nggak ada yang mengganggu dan lain sebagainya. Bukan mendampingi loh ya," tuturnya.
Lihat Juga :