Kurangi Hukuman 20 Terpidana Korupsi, MA Disorot KPK

Selasa, 29 September 2020 - 14:34 WIB
Begitu juga PK yang diajukan OC Kaligis. MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak 3 tahun. Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, menjadi 7 tahun penjara.

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyu Maria Manalip di kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo. Semula putusannya adalah 4 tahun 6 bulan, menjadi 2 tahun penjara.

Kemudian, mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi pada tahap pertama dihukum 7 tahun. Pada tahap PK, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!