Kurangi Hukuman 20 Terpidana Korupsi, MA Disorot KPK
Selasa, 29 September 2020 - 14:34 WIB
KPK menyoroti putusan Mahkamah Agung yang mengurangi hukuman 20 terpidana kasus korupsi. Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Mahkamah Agung (MA) agar bisa memberikan argumen dan jawaban terkait putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus korupsi.
KPK pun mencatat, MA telah memotong masa hukuman 20 koruptor sepanjang 2019-2020."Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan peninjauan kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).(Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK )
Argumen dan jawaban yang jelas dari MA atas putusan PK para koruptor dibutuhkan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Serta tidak menimbulkan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.
"Terlebih putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum : bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata Nawawi.(Baca juga: Mardani PKS: KAMI Punya Hak Hidup dan Menyampaikan Pendapat )
KPK pun mencatat, MA telah memotong masa hukuman 20 koruptor sepanjang 2019-2020."Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan peninjauan kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).(Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi Teken Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK )
Argumen dan jawaban yang jelas dari MA atas putusan PK para koruptor dibutuhkan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Serta tidak menimbulkan tergerusnya rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.
"Terlebih putusan-putusan PK yang mengurangi hukuman ini, marak setelah gedung MA ditinggal sosok Artijo Alkostar. Jangan sampai memunculkan anekdot hukum : bukan soal hukumnya, tapi siapa hakimnya," kata Nawawi.(Baca juga: Mardani PKS: KAMI Punya Hak Hidup dan Menyampaikan Pendapat )
Lihat Juga :