Legislator Golkar Sebut Perppu SSK Bukan Hilangkan Independensi BI
Jum'at, 25 September 2020 - 22:46 WIB
Dia melanjutkan, jangan sampai pemerintah sudah bertekad dan membuat berbagai kebijakan untuk memulihkan ekonomi tetapi terhambat oleh aturan di BI atau OJK. Akibatnya pemulihan ekonomi berjalan lambat, bahkan tidak terjadi.
"Terhadap visi pemerintah dalam pemulihan dan peningkatan ekonomi, BI dan OJK harus selaras dan sejalan. BI tidak hanya mengurus masalah nilai mata uang, inflasi, tetapi mereka juga harus menjadi instrumen yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Jadi pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya kerja dari sisi fiskal tetapi BI juga harus bisa berperan di dalam fungsi moneternya," kata Mekeng.
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan yang dituangkan dalam Perppu itu bukan berarti setiap kebijakan BI atau OJK bisa diintervensi oleh pemerintah. Pasalnya, BI dan OJK tetap independen dalam bekerja dan mengambil keputusan.
Namun, dalam pengambil kebijakan atau keputusan, kedua lembaga itu diharapkan bisa memahami objektivitas pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional. Kedua lembaga itu harus mendukung upaya pemerintah memperbaiki ekonomi nasional.
Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini, dengan tugas seperti itu, BI dan OJK juga berperan dalam meningkatkan perekonomian negara yang berkualitas.
"Jadi setiap anggaran yang dikeluarkan oleh negara, tentunya kita harus tahu lapangan pekerjaannya di mana yang dibuka, berapa jumlah pekerja yang akan bekerja, bagaimana dampaknya terhadap income per kapita. Nah model-model begini, BI juga harus bisa mendengarkan sisi pemerintah dan itu bukan intervensi. Tetap pengambilan keputusan ada di mereka," ujar Mekeng.
"Terhadap visi pemerintah dalam pemulihan dan peningkatan ekonomi, BI dan OJK harus selaras dan sejalan. BI tidak hanya mengurus masalah nilai mata uang, inflasi, tetapi mereka juga harus menjadi instrumen yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Jadi pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya kerja dari sisi fiskal tetapi BI juga harus bisa berperan di dalam fungsi moneternya," kata Mekeng.
Lebih lanjut dia mengatakan, aturan yang dituangkan dalam Perppu itu bukan berarti setiap kebijakan BI atau OJK bisa diintervensi oleh pemerintah. Pasalnya, BI dan OJK tetap independen dalam bekerja dan mengambil keputusan.
Namun, dalam pengambil kebijakan atau keputusan, kedua lembaga itu diharapkan bisa memahami objektivitas pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional. Kedua lembaga itu harus mendukung upaya pemerintah memperbaiki ekonomi nasional.
Menurut mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini, dengan tugas seperti itu, BI dan OJK juga berperan dalam meningkatkan perekonomian negara yang berkualitas.
"Jadi setiap anggaran yang dikeluarkan oleh negara, tentunya kita harus tahu lapangan pekerjaannya di mana yang dibuka, berapa jumlah pekerja yang akan bekerja, bagaimana dampaknya terhadap income per kapita. Nah model-model begini, BI juga harus bisa mendengarkan sisi pemerintah dan itu bukan intervensi. Tetap pengambilan keputusan ada di mereka," ujar Mekeng.
Lihat Juga :