Tugas 137 Pjs Kepala Daerah Salah Satunya Tangani Covid-19
Jum'at, 25 September 2020 - 09:17 WIB
“Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda). Dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (mendagri). Kemudian melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri,” ungkapnya.
(Baca: Dilema Kampanye Pilkada di Tengah Pagebluk Covid-19)
Akmal juga menekankan bahwa pjs juga menjalankan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, di antaranya melaksanakan penanganan Covid-19.
“Menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 serta penanganan dampak sosial dan ekonominya di daerah,” pungkasnya.
(Baca: Dilema Kampanye Pilkada di Tengah Pagebluk Covid-19)
Akmal juga menekankan bahwa pjs juga menjalankan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, di antaranya melaksanakan penanganan Covid-19.
“Menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 serta penanganan dampak sosial dan ekonominya di daerah,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :