Alasan Febri Mengundurkan Diri, Kondisi KPK Sudah Berubah
Kamis, 24 September 2020 - 21:30 WIB
"17 September 2019, revisi UU KPK disahkan, tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK pada saat itu, kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontribusi untuk pemberantasan korupsi," ujarnya.
Namun, setelah setahun berjalannya revisi UU KPK, Febri secara pribadi justru malah terbatas ruang geraknya. Ia mengaku sebagai pegawai KPK tidak banyak dapat berkontribusi untuk pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, ia memilih keluar dari lembaga antirasuah. (Baca juga: Febri Diansyah Mundur, Laode M Syarif: Dia Salah Satu Aset KPK )
"Secara pribadi saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi," katanya.
"Karena itu saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri pada 17 September 2020, kemarin," katanya.
Namun, setelah setahun berjalannya revisi UU KPK, Febri secara pribadi justru malah terbatas ruang geraknya. Ia mengaku sebagai pegawai KPK tidak banyak dapat berkontribusi untuk pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, ia memilih keluar dari lembaga antirasuah. (Baca juga: Febri Diansyah Mundur, Laode M Syarif: Dia Salah Satu Aset KPK )
"Secara pribadi saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi," katanya.
"Karena itu saya menentukan pilihan ini. Meskipun tidak mudah, meskipun sangat berat, saya ajukan pengunduran diri pada 17 September 2020, kemarin," katanya.
(abd)
Lihat Juga :