Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 24 September 2020 - 18:20 WIB
Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara dua tahun tiga bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Hamidi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Baca juga: 4.634 Kasus Baru Covid-19, Ini Sebarannya di 34 Provinsi )

KPK langsung menahan Hamidi Hermansyah di Rutan Negara Cabang KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020.

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!