Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

Kamis, 24 September 2020 - 18:20 WIB
loading...
Mantan Kepala Dinas...
KPK menggelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Hamidi Hermansyah, Kamis (24/9/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Hamidi Hermansyah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tahun 2016-2017 sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Perkara ini diawali dengan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka sebagai pemberi suap, yakni pihak swasta dari CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Dalam kasus ini diduga sebagai penerima suap adalah mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara.(Baca juga: KPK Benarkan Febri Diansyah Ajukan Pengunduran Diri )

Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara dua tahun tiga bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Hamidi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(Baca juga: 4.634 Kasus Baru Covid-19, Ini Sebarannya di 34 Provinsi )

KPK langsung menahan Hamidi Hermansyah di Rutan Negara Cabang KPK Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 24 September 2020 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2020.

"Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved