KPK Benarkan Febri Diansyah Ajukan Pengunduran Diri
Kamis, 24 September 2020 - 14:23 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Febri Diansyah selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) KPK telah mengundurkan diri. Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri usai mengkonfirmasi kepada bagian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dari KPK.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Febri Diansyah)," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Ali juga menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui alasan pasti pengunduran diri mantan Jubir KPK era Agus Rahardjo dan kawan-kawan tersebut. "Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," kata Ali. ( )
Ali mengungkapkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.
Sebelumnya, kabar Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK membuat kaget semua pihak, termasuk para pegawai lembaga antikorupsi itu. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap tidak bisa menutupi kesedihannya mengenai pengunduran diri Febri Diansyah.
"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke Mas Febri. Saya sedih Mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020). ( )
Yudi dan pegawai KPK masih berharap Febri Diansyah itu dapat terus bekerja untuk KPK lebih lama lagi. Namun, Yudi menghargai keputusan Febri jika memang ingin mengundurkan diri.
"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, tapi pilihan ada di tangan Mas Febri memang," kata Yudi.
Febri, pria kelahiran 8 Februari 1983 di Padang, Sumatera Barat itu adalah seorang aktivis antikorupsi Indonesia. Dirinya sangat vokal dengan isu pemberantasan korupsi dan bergabung dengan LSM yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2007.
Di ICW, pria tamatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 2007 ini pun ditempatkan di bagian program monitoring hukum dan peradilan, dengan tugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan (Febri Diansyah)," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).
Ali juga menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui alasan pasti pengunduran diri mantan Jubir KPK era Agus Rahardjo dan kawan-kawan tersebut. "Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," kata Ali. ( )
Ali mengungkapkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis 1 bulan sebelumnya.
Sebelumnya, kabar Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK membuat kaget semua pihak, termasuk para pegawai lembaga antikorupsi itu. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap tidak bisa menutupi kesedihannya mengenai pengunduran diri Febri Diansyah.
"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke Mas Febri. Saya sedih Mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020). ( )
Yudi dan pegawai KPK masih berharap Febri Diansyah itu dapat terus bekerja untuk KPK lebih lama lagi. Namun, Yudi menghargai keputusan Febri jika memang ingin mengundurkan diri.
"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, tapi pilihan ada di tangan Mas Febri memang," kata Yudi.
Febri, pria kelahiran 8 Februari 1983 di Padang, Sumatera Barat itu adalah seorang aktivis antikorupsi Indonesia. Dirinya sangat vokal dengan isu pemberantasan korupsi dan bergabung dengan LSM yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 2007.
Di ICW, pria tamatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tahun 2007 ini pun ditempatkan di bagian program monitoring hukum dan peradilan, dengan tugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda