Langgar Kode Etik, Firli Bahuri Memohon Maaf dan Menyatakan Kapok
Kamis, 24 September 2020 - 11:20 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf seusai diputuskan bersalah melanggar kode etik bergaya hidup mewah dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK . Firli pun menyatakan sangat menerima putusan tersebut
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima," kata Firli Bahuri dalam persidangan, Kamis (24/9/2020).
Firli juga menegaskan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk bergaya hidup mewah termasuk tidak lagi menaiki helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang. "Dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih," kata Firli.
(Baca: Putusan Dewas KPK: Firli Bahuri Bersalah Melanggar Kode Etik)
Sebelumnya, Dewas telah memutuskan bahwa Firli terbukti melanggar kode etik menaiki helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu. Firli pun dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Pangabean dalam persidangan, Kamis (24/9/2020).
"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman, dan tentu putusan saya terima," kata Firli Bahuri dalam persidangan, Kamis (24/9/2020).
Firli juga menegaskan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk bergaya hidup mewah termasuk tidak lagi menaiki helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang. "Dan saya pastikan saya tidak akan mengulangi itu terima kasih," kata Firli.
(Baca: Putusan Dewas KPK: Firli Bahuri Bersalah Melanggar Kode Etik)
Sebelumnya, Dewas telah memutuskan bahwa Firli terbukti melanggar kode etik menaiki helikopter mewah saat berkunjung ke Palembang pada beberapa waktu lalu. Firli pun dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku komisi pemberantasan Korupsi," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Pangabean dalam persidangan, Kamis (24/9/2020).
(muh)
tulis komentar anda