KPK Diminta Usut Keterlibatan Anggota DPR dalam Kasus Djoko Tjandra

Rabu, 23 September 2020 - 23:07 WIB
Hal ini penting, kata dia, sebab secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap seperti Djoko S Tjandra dapat menaruh kepercayaan tinggi kepada Pinangki. Terlebih yang bersangkutan juga tidak memiliki jabatan penting di Kejaksaan Agung. Jaksa Penuntut Umum juga belum menjelaskan, apa-apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pinangki dalam rangka menyukseskan action plan. Yang tak kalah penting, dakwaan juga belum mengulas siapa jaringan langsung Pinangki atau Anita di lembaga hukum.

"Pinangki bertindak sendiri atau ada Jaksa lain yang membantu? Sebab, untuk memperoleh fatwa tersebut ada banyak hal yang mesti dilakukan, selain kajian secara hukum, pasti dibutuhkan sosialiasi agar nantinya MA yakin saat mengeluarkan fatwa," paparnya

Di luar itu, ICW mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung, apakah proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dilakukan atas koordinasi terlebih dahulu kepada KPK Sebab, kata dia, KPK secara kelembagaan telah menerbitkan surat perintah supervisi pada awal September lalu.

Sementara itu, koordinator MAKI Boyamin Saiman mempercayakan kepada KPK soal laporanya terkait kasus Djoko Tjandra. Dia juga berharap KPK bisa turut mengusut politisi lain selain Andi Irfan.

KPK sebaliknya menaggapi soal penelusuran politisi lain ini. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, KPK memantau kasus itu hingga tuntas. Jika nantinya dalam proses pemantauan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain namun tidak diusut, KPK bisa langsung mengusutnya. "Jika ada nama-nama lain yang didukung oleh bukti-bukti yang ada, memiliki keterlibatan dengan perkara-perkara yang dimaksud, baik perkara Djoko Tjandra maupun PSM (Pinangki Sirna Malasari), tapi tidak ditindaklanjuti, maka KPK berdasarkan Pasal 10A ayat (2) huruf a dapat langsung menangani sendiri pihak-pihak yang disebut terlibat, terpisah dari perkara yang sebelumnya disupervisi," kata Nawawi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!