KPU Ancam Tunda Pengundian Nomor Urut Paslon Jika Ada Kerumunan
Rabu, 23 September 2020 - 20:37 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari menyampaikan bahwa dalam tahapan pengundian nomor urut, pihaknya akan menghadirkan para paslon ke kantor KPU daerah setempat. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Kamis (24/9/2020) besok, menggelar tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020 , yakni pengundian nomor urut pasangan calon (paslon). Lembaga penyelenggara pemilu ini akan mengambil sikap jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 .
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa dalam tahapan pengundian nomor urut, pihaknya akan menghadirkan para paslon ke kantor KPU daerah setempat. Kendati demikian, pihaknya akan menerapkan pembatasan bagi para pendamping paslon.
"Parpol dua orang, ketua dan sekretaris. Kalau misalnya ada calon diusung oleh 5 parpol, maka kesempatannya adalah paslon, ketua dan sekretaris kelima parpol itu," kata Hasyim dalam webinar bertajuk 'Pilkada: Ditunda atau Dilanjut?', Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Tiga Pasangan Cabup Resmi Bertarung di Pilkada Timor Tengah Utara )
Selebihnya, kata dia, masing-masing paslon tidak diperbolehkan membawa massa pendukungnya ke kantor KPU daerah setempat. Hasyim menyebut, larangan ini sudah diatur dalam draf PKPU yang rencananya diundangkan malam ini.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa dalam tahapan pengundian nomor urut, pihaknya akan menghadirkan para paslon ke kantor KPU daerah setempat. Kendati demikian, pihaknya akan menerapkan pembatasan bagi para pendamping paslon.
"Parpol dua orang, ketua dan sekretaris. Kalau misalnya ada calon diusung oleh 5 parpol, maka kesempatannya adalah paslon, ketua dan sekretaris kelima parpol itu," kata Hasyim dalam webinar bertajuk 'Pilkada: Ditunda atau Dilanjut?', Rabu (23/9/2020). (Baca juga: Tiga Pasangan Cabup Resmi Bertarung di Pilkada Timor Tengah Utara )
Selebihnya, kata dia, masing-masing paslon tidak diperbolehkan membawa massa pendukungnya ke kantor KPU daerah setempat. Hasyim menyebut, larangan ini sudah diatur dalam draf PKPU yang rencananya diundangkan malam ini.
Lihat Juga :