Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD500 Ribu dari Djoko Tjandra

Rabu, 23 September 2020 - 12:59 WIB
Jaksa Pinangki mengenakan hijab saat menghadiri sidang perdana perkaranya di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Surat Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).



“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD500 ribu dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," tutur JPU dalam membacakan surat dakwaan.(Baca juga: Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki )

Jaksa menjelaskan, uang yang diterima Pinangki itu untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 terkait dengan perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali agar tidak bisa dieksekusi. Dengan harapan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!