PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris

Selasa, 28 Juli 2026 - 22:15 WIB
"Secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme hukum ada restorative justice, ada mediasi, ketika langkah-langkah restorative justice atau perdamaian ini dilakukan, itu salah satu langkah proses hukum dan kita mengambil itu," tambahnya.

Dia yakin Hotman Paris tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Kita meyakini tidak akan terulang kembali, fungsi-fungsi pers itu sudah kita upayakan terlindungi, itu saya pikir hal baik dilakukan ketua umum kami,” tuturnya.

“Proses hukum selanjutnya kami serahkan pada penyidik, kalau ini delik aduan, tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian, ya tentu si pelapor mencabut, kam gitu prosesnya. Setelah itu mereka kan melakukan satu gelar atau apa pun, ya kita serahkan pada penyidik," sambungnya.

Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum berikutnya ke polisi untuk menentukan apakah akan menghentikan proses hukum tersebut, dilakukan Restorative Justice, ataukah bagaimana. Pastinya, pihaknya telah mencabut laporan polisi dan menganggap laporan tersebut telah selesai.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!