PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Selasa, 28 Juli 2026 - 22:15 WIB
loading...
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporannya soal dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada Selasa (28/7/2026). Foto: Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporannya soal dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pada Selasa (28/7/2026). Hal itu dilakukan setelah kedua pihak berdamai lewat mediasi yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Tadi pagi ketua umum kami telah melakukan pertemuan yang dimediasi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco) dengan Bapak Hotman Paris Hutapea sehingga kami menindaklanjuti hasil tersebut. Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ujar Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Andriko Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).
Dia menuturkan, dugaan kasus penghinaan profesi wartawan yang diduga dilakukan Hotman Paris dan dilaporkan PWI Pusat ke polisi itu diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. "Terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai. Ada permintaan maaf langsung sudah disampaikan pada pertemuan tadi pagi sehingga pertimbangan Ketua Umum PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," tuturnya.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
"Secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme hukum ada restorative justice, ada mediasi, ketika langkah-langkah restorative justice atau perdamaian ini dilakukan, itu salah satu langkah proses hukum dan kita mengambil itu," tambahnya.
Dia yakin Hotman Paris tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Kita meyakini tidak akan terulang kembali, fungsi-fungsi pers itu sudah kita upayakan terlindungi, itu saya pikir hal baik dilakukan ketua umum kami,” tuturnya.
“Proses hukum selanjutnya kami serahkan pada penyidik, kalau ini delik aduan, tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian, ya tentu si pelapor mencabut, kam gitu prosesnya. Setelah itu mereka kan melakukan satu gelar atau apa pun, ya kita serahkan pada penyidik," sambungnya.
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum berikutnya ke polisi untuk menentukan apakah akan menghentikan proses hukum tersebut, dilakukan Restorative Justice, ataukah bagaimana. Pastinya, pihaknya telah mencabut laporan polisi dan menganggap laporan tersebut telah selesai.
"Tadi pagi ketua umum kami telah melakukan pertemuan yang dimediasi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco) dengan Bapak Hotman Paris Hutapea sehingga kami menindaklanjuti hasil tersebut. Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea," ujar Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Andriko Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).
Dia menuturkan, dugaan kasus penghinaan profesi wartawan yang diduga dilakukan Hotman Paris dan dilaporkan PWI Pusat ke polisi itu diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. "Terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai. Ada permintaan maaf langsung sudah disampaikan pada pertemuan tadi pagi sehingga pertimbangan Ketua Umum PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus," tuturnya.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
"Secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme hukum ada restorative justice, ada mediasi, ketika langkah-langkah restorative justice atau perdamaian ini dilakukan, itu salah satu langkah proses hukum dan kita mengambil itu," tambahnya.
Dia yakin Hotman Paris tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Kita meyakini tidak akan terulang kembali, fungsi-fungsi pers itu sudah kita upayakan terlindungi, itu saya pikir hal baik dilakukan ketua umum kami,” tuturnya.
“Proses hukum selanjutnya kami serahkan pada penyidik, kalau ini delik aduan, tentunya kalau misalnya terjadi perdamaian, ya tentu si pelapor mencabut, kam gitu prosesnya. Setelah itu mereka kan melakukan satu gelar atau apa pun, ya kita serahkan pada penyidik," sambungnya.
Dia menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum berikutnya ke polisi untuk menentukan apakah akan menghentikan proses hukum tersebut, dilakukan Restorative Justice, ataukah bagaimana. Pastinya, pihaknya telah mencabut laporan polisi dan menganggap laporan tersebut telah selesai.
(rca)
Lihat Juga :