Antisipasi El Nino Godzilla, Perlu Langkah Cepat Cegah Karhutla dengan Kampanye Masif

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:36 WIB
Sudarsono mengusulkan lima langkah prioritas yang harus segera dieksekusi pemerintah. Pertama, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah perlu segera mengintensifkan program pembasahan kembali (rewetting) lahan gambut serta penutupan kanal di lahan gambut, memastikan tidak ada celah kelembagaan yang menghambat aksi di lapangan.

Kedua, pemerintah perlu mempertimbangkan moratorium sementara terhadap pembukaan lahan selama puncak musim kemarau, terutama di kawasan gambut dan hutan primer. Menurut Sudarsono, ketentuan dalam Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan pengecualian pembukaan lahan melalui pembakaran maksimal dua hektare dengan alasan kearifan lokal perlu ditinjau kembali dan bahkan ditangguhkan selama terjadi Super El Nino.

Ia menjelaskan, kearifan lokal tersebut pada dasarnya dirancang untuk kondisi iklim normal atau basah, ketika api masih dapat dikendalikan. Namun, dalam situasi anomali iklim ekstrem seperti Super El Nino, daya dukung lingkungan telah berubah secara drastis sehingga risiko api lepas kendali meningkat tajam.

"Prinsip force majeure dan daya dukung lingkungan harus menjadi pertimbangan utama. Pengecualian pembakaran lahan yang berlaku pada kondisi normal berpotensi menjadi celah hukum (loophole) yang sering disalahgunakan dan sangat sulit diawasi di lapangan. Dalam kondisi darurat ekologis, keselamatan publik serta pencegahan bencana asap lintas batas harus menjadi prioritas di atas pengecualian pembukaan lahan," tegasnya.

Ketiga, seluruh sumber daya pemadaman harus ditempatkan lebih awal di daerah-daerah rawan kebakaran seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Personel Manggala Agni, pompa air, embung, serta peralatan pemadam harus sudah berada di lapangan sebelum titik api muncul. "Respons awal menjadi kunci. Jangan menunggu kebakaran membesar baru mengirim personel dan peralatan," katanya.

Keempat, penegakan hukum harus dilakukan secara preventif. Aparat penegak hukum bersama KLHK perlu meningkatkan patroli lapangan serta memberikan peringatan dan tindakan tegas terhadap individu maupun perusahaan yang melakukan pembakaran lahan untuk memberikan efek jera (deterrent effect).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!