KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Senin, 27 Juli 2026 - 23:26 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah . Penitipan tersebut berlangsung sejak Jumat, 24 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tidak ada perlakuan khusus selama penitipan penahanan Febrie. Pelayanan yang diterima Febrie selama menjalani penitipan penahanan juga berlaku untuk tahanan KPK lainnya.
Baca juga: KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
"Dalam penahanannya terhadap tersangka Sdr FA tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," ujar Budi, Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tidak ada perlakuan khusus selama penitipan penahanan Febrie. Pelayanan yang diterima Febrie selama menjalani penitipan penahanan juga berlaku untuk tahanan KPK lainnya.
Baca juga: KPK: Febrie Adriansyah Kenakan Rompi Tahanan saat Registrasi
"Dalam penahanannya terhadap tersangka Sdr FA tidak ada perlakuan istimewa, semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," ujar Budi, Senin (27/7/2026).
Lihat Juga :