Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:01 WIB
Baca Juga: Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM

3. Jika terdapat pemberitaan atau media yang dianggap bermasalah, menyimpang, maupun merugikan pihak tertentu, undang-undang telah menyediakan jalurnya. Kami mengimbau semua pihak untuk menggunakan mekanisme resmi melalui Dewan Pers (Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan) sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan memberikan label generalisasi kepada seluruh profesi Jurnalis.

4. IJTI meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto adalah seorang pemimpin yang baik, mencintai jurnalis, serta berpihak pada rakyat. Kami percaya bahwa pernyataan beliau lahir dari ikhtiar menjaga kedaulatan bangsa, dan pers siap menjadi mitra kritis serta strategis dalam menyuarakan aspirasi rakyat kepada pemerintah.

5. Jika pernyataan Presiden ditujukan untuk tindakan "premanisme" dengan menyalahgunakan profesi jurnalis sebagai cara mendapatkan keuntungan ekonomi, ada baiknya Presiden menghindari diksi yang bisa memberi label negatif bagi profesi jurnalis.

6. Pernyataan seorang Presiden bukan sekadar opini personal, melainkan pernyataan kenegaraan yang memiliki dampak sosial-politik yang luas. Pelabelan "Londo Ireng" terhadap profesi jurnalis berisiko menjadi justifikasi pihak lain melakukan intimidasi, pengawasan berlebihan, atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik. IJTI meminta Presiden dan pejabat publik memilih diksi yang tepat dan positif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!