Perhitungan Kerugian Negara Dipertanyakan, Pengamat Dorong Reformasi Audit BPKP
Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:20 WIB
"MK dengan merujuk pada, kalau saya membacanya itu tafsir sistematis, dia merujuk pada bunyi konstitusi, pasal 23E Undang-Undang Dasar, bahwa satu-satunya badan atau lembaga negara yang ditunjuk untuk melakukan audit kerugian negara itu adalah BPK. Nah, itu clear dinyatakan di dalam pertimbangan," kata Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy.
Menurut Anang, hadirnya putusan itu membawa konsekuensi logis bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Dokumen hasil audit tidak lagi bisa diterima secara sembarangan jika tidak berasal dari lembaga yang diberikan mandat oleh konstitusi.
"Artinya saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu ya hanya boleh dilakukan oleh BPK," katanya.
Anang menyatakan, kembalikan fungsi BPKP sebagai lembaga pengawasan internal (operasional), bukan penentu akhir kerugian negara di ranah pidana. Apabila ada temuan audit yang potensi mengarah ke tindak pidana, BPKP cukup perlu menyerahkan laporan hasil audit kerugian negara ke BPK.
"Artinya, yang harus dirombak adalah alur birokrasi dan pelaporannya. Aaparat penegak hukum dan lembaga negara harus segera membangun mekanisme koordinasi baru, di mana hasil kerja BPKP diposisikan sebatas indikasi awal, bukan vonis akhir. Nanti hasil audit BPK itulah yang kemudian diserahkan ke penegak hukum dan DPR," pungkasnya.
Menurut Anang, hadirnya putusan itu membawa konsekuensi logis bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK. Dokumen hasil audit tidak lagi bisa diterima secara sembarangan jika tidak berasal dari lembaga yang diberikan mandat oleh konstitusi.
"Artinya saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu ya hanya boleh dilakukan oleh BPK," katanya.
Anang menyatakan, kembalikan fungsi BPKP sebagai lembaga pengawasan internal (operasional), bukan penentu akhir kerugian negara di ranah pidana. Apabila ada temuan audit yang potensi mengarah ke tindak pidana, BPKP cukup perlu menyerahkan laporan hasil audit kerugian negara ke BPK.
"Artinya, yang harus dirombak adalah alur birokrasi dan pelaporannya. Aaparat penegak hukum dan lembaga negara harus segera membangun mekanisme koordinasi baru, di mana hasil kerja BPKP diposisikan sebatas indikasi awal, bukan vonis akhir. Nanti hasil audit BPK itulah yang kemudian diserahkan ke penegak hukum dan DPR," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :