Mantan Koordinator Pusat BEM SI Dukung Penuntasan Kasus Eks Jampidsus
Jum'at, 24 Juli 2026 - 17:34 WIB
Kaharuddin HSN DM
Baca juga: Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum tidak boleh hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya yang saat ini menempuh pendidikan pada Program Studi Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Indonesia ini.
Dia menilai pengawasan dari lembaga negara, masyarakat sipil, media, akademisi, mahasiswa, dan publik harus diperkuat agar proses hukum berjalan transparan. Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.
Baca juga: Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Hukum tidak boleh hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya yang saat ini menempuh pendidikan pada Program Studi Magister Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Indonesia ini.
Dia menilai pengawasan dari lembaga negara, masyarakat sipil, media, akademisi, mahasiswa, dan publik harus diperkuat agar proses hukum berjalan transparan. Ia menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi penegak hukum.
Lihat Juga :