Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Jum'at, 24 Juli 2026 - 16:29 WIB
Artinya, bila dirasa alasan tertulis seperti surat sakit itu janggal. Maka, penyidik bisa langsung membawa dokter untuk langsung memeriksa.
“Dan bila terbukti tidak ada masalah kesehatan (sakit) yang sekiranya mengganggu atau menghambat jalannya pemeriksaan, bisa langsung dibawa,” katanya.
Jika Febrie mangkir lagi, sikap ini mencerminkan bagaimana merendahkan proses hukum di Indonesia. “Dia pasti paham bagaimana proses hukum. Jadi sudah sebaiknya jalani saja prosesnya dan buktikan kalau memang tak bersalah,” ujarnya.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menuturkan hari ini Jumat (24/7/2026) Kejaksaan Agung kembali memanggil Febrie untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, jika pada panggilan kedua ini Febrie tak hadir, maka penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Kejagung.
“Dan bila terbukti tidak ada masalah kesehatan (sakit) yang sekiranya mengganggu atau menghambat jalannya pemeriksaan, bisa langsung dibawa,” katanya.
Jika Febrie mangkir lagi, sikap ini mencerminkan bagaimana merendahkan proses hukum di Indonesia. “Dia pasti paham bagaimana proses hukum. Jadi sudah sebaiknya jalani saja prosesnya dan buktikan kalau memang tak bersalah,” ujarnya.
Diketahui, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menuturkan hari ini Jumat (24/7/2026) Kejaksaan Agung kembali memanggil Febrie untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun, jika pada panggilan kedua ini Febrie tak hadir, maka penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Kejagung.
(jon)
Lihat Juga :