Bila Mangkir Pemeriksaan, Febrie Adriansyah Bisa Dijemput Paksa
Jum'at, 24 Juli 2026 - 16:29 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah bisa dijemput paksa apabila mangkir dua kali dari jadwal pemeriksaan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah bisa dijemput paksa apabila mangkir dua kali dari jadwal pemeriksaan. Febrie diperiksa penyidik Tim 9 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya.
Pada pemanggilan pertama Febrie berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan. “Bila dua kali pemeriksaan tidak hadir, maka yang bersangkutan bisa langsung dijemput paksa,” ujar pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Merujuk dari KUHAP, dia menilai tidak ada alasan terduga beralasan sakit. Sebab, penyidik punya second opinion untuk membawa dokter yang berasal dari kalangan penyidik itu sendiri.
Pada pemanggilan pertama Febrie berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan. “Bila dua kali pemeriksaan tidak hadir, maka yang bersangkutan bisa langsung dijemput paksa,” ujar pengamat hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Merujuk dari KUHAP, dia menilai tidak ada alasan terduga beralasan sakit. Sebab, penyidik punya second opinion untuk membawa dokter yang berasal dari kalangan penyidik itu sendiri.
Lihat Juga :