PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Kamis, 23 Juli 2026 - 16:55 WIB
Dewan Ahli Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Mulia Panusunan Nasution meluncurkan Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP). Foto/istimewa. Foto/istimewa
JAKARTA - Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik (PSHKP) resmi diluncurkan. Lembaga kajian yang fokus pada pengembangan kebijakan, pendidikan, penelitian, serta pendampingan di bidang hukum dan keuangan publik tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan pengelolaan keuangan publik di Indonesia.
Dewan Ahli Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Mulia Panusunan Nasution mengatakan, saat ini tata kelola keuangan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas belanja pemerintah, hingga efektivitas implementasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, ia bersama sejumlah praktisi dan akademisi meluncurkan PSHKP. Menurut Mulia, pengelolaan keuangan negara tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata. Lebih dari itu, setiap kebijakan fiskal harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui tata kelola yang efektif, efisien, dan transparan.
Baca juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Dewan Ahli Pusat Studi Hukum dan Keuangan Publik Mulia Panusunan Nasution mengatakan, saat ini tata kelola keuangan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), akuntabilitas belanja pemerintah, hingga efektivitas implementasi regulasi di tingkat pusat maupun daerah.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, ia bersama sejumlah praktisi dan akademisi meluncurkan PSHKP. Menurut Mulia, pengelolaan keuangan negara tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif semata. Lebih dari itu, setiap kebijakan fiskal harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui tata kelola yang efektif, efisien, dan transparan.
Baca juga: Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Lihat Juga :