Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kamis, 23 Juli 2026 - 13:47 WIB
Kuasa hukum mantan Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara yakin sidang Dokter Tifa tidak berhenti sepenuhnya meski hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsinya lewat putusan sela, Kamis (23/7/2026). Foto/Danandaya Arya Putra
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa persidangan atas terdakwa, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak berhenti sepenuhnya meski hakim telah mengabulkan eksepsinya melalui putusan sela, pada Kamis (23/7/2026). Ia menilai putusan sela hakim hanya menilai dakwaan JPU tidak cermat bukan membuktikan terdakwa bersalah atau tidak.
"Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel , yaitu disebabkan karena adanya penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru secara substansi dalam sebuah dakwaan subsider," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
"Kalau kita cermati, yang dipersoalkan tadi adalah dakwaan dianggap batal demi hukum karena obscuur libel , yaitu disebabkan karena adanya penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru secara substansi dalam sebuah dakwaan subsider," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Lihat Juga :