Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:33 WIB
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan Abdul Karim Raeq Miqdad yang ditangkap Polri dan dideportasi ke Siprus bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan Gaza. Pemerintah menyebut Abdul Karim merupakan buronan NCB Interpol Nicosia terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Baca juga: Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel

Polri juga membantah narasi yang menyebut Abdul Karim sebagai aktivis Palestina. Divisi Hubungan Internasional Polri menyatakan yang bersangkutan ditangkap karena berstatus buronan Interpol dan kemudian dideportasi ke Siprus.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!