Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Kamis, 23 Juli 2026 - 12:54 WIB
Roy Suryo sedikit mendapatkan angin segar usai Majelis Hakim PN Jaktim menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) melalui putusan sela Kamis (23/7/2026). Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Pakar telematika yang kini menjadi tersangka, Roy Suryo sedikit mendapatkan angin segar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa melalui putusan sela, Kamis (23/7/2026). Sebab kasus yang sedang dihadapinya saat ini sama persis seperti Dokter Tifa mengenai dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insya Allah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Roy diketahui masih menempuh sidang praperadilan dalam perkara ijazah Jokowi. Ia meyakini bila perkara telah masuk ke persidangan pokok perkara, maka sikap Majelis Hakim juga akan sama seperti dokter Tifa.
"Jadi putusan dari dr Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," ucap dia.
Adapun dalam putusan sela hari ini, Roy menyebut bahwa Tuhan telah memberikan jalan terang bagu dokter Tifa. Menurutnya ini merupakan hasil dari perjuangan dokter Tifa dan kuasa hukumnya dalam membela suatu kebenaran.
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, ya. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insya Allah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Roy diketahui masih menempuh sidang praperadilan dalam perkara ijazah Jokowi. Ia meyakini bila perkara telah masuk ke persidangan pokok perkara, maka sikap Majelis Hakim juga akan sama seperti dokter Tifa.
"Jadi putusan dari dr Tifauzia Tyassuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," ucap dia.
Adapun dalam putusan sela hari ini, Roy menyebut bahwa Tuhan telah memberikan jalan terang bagu dokter Tifa. Menurutnya ini merupakan hasil dari perjuangan dokter Tifa dan kuasa hukumnya dalam membela suatu kebenaran.
Lihat Juga :