Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Kamis, 23 Juli 2026 - 05:52 WIB
“Jadi, jalan ke luar tentang masalah Febrie Adriansyah ini sudah pernah dibuat petinggi aparat penegak hukum dan sekarang jiwa MoU itu sudah resmi dituangkan dalam UU 19/2019 Pasal 10A," imbuh Mahfud.
Selain itu, lanjut dia, ada rujukan lain prinsip universal dalam dunia peradilan yang sering dikenal sebagai asas Nemo Iudex in Causa Sua. Meniscayakan penegakan hukum harus menghindarkan diri dari conflict of interest antara penegak hukum. Artinya, penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara terkait diri sendiri atau keluarga.
"Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri, padahal statusnya masih jaksa. Jadi, tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febrie Adriansah ini agar diambil alih KPK, sehingga bisa ditangani dengan proporsional," jelas Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan, keadaan ini sangat merusak keindahan arsitektur pembangunan negara hukum yang telah diwariskan para pendiri negara.
Ia merasa, keadaan ini mengancam eksistensi bangsa karena jika fungsi hukum rusak akan meluaskan ketidakpercayaan, yang gilirannya menimbulkan kekacauan dan keruntuhan.
Mahfud meyakini, Presiden Prabowo merupakan putra Indonesia yang sangat cinta kepada bangsa dan Tanah Air-nya, Indonesia. Bagi Mahfud, Presiden Prabowo merupakan seorang nasionalis dan seorang patriotik.
"Ada sejumput harapan saya titipkan kepada Bapak, selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Kalaulah ada yang meyakini penguasaan terhadap hukum itu adalah bagian dari modal politik, maka kita pun meyakini pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar itu adalah pemimpin yang mempunyai modal dan kekayaan serta keuntungan politik yang berguna. Bukan hanya sekarang, tapi juga untuk masa depan," pungkas Mahfud.
Selain itu, lanjut dia, ada rujukan lain prinsip universal dalam dunia peradilan yang sering dikenal sebagai asas Nemo Iudex in Causa Sua. Meniscayakan penegakan hukum harus menghindarkan diri dari conflict of interest antara penegak hukum. Artinya, penegak hukum tidak boleh memeriksa dan memutus perkara terkait diri sendiri atau keluarga.
"Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ditangani kejaksaan, akan ada conflict of interest karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri, padahal statusnya masih jaksa. Jadi, tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febrie Adriansah ini agar diambil alih KPK, sehingga bisa ditangani dengan proporsional," jelas Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengingatkan, keadaan ini sangat merusak keindahan arsitektur pembangunan negara hukum yang telah diwariskan para pendiri negara.
Ia merasa, keadaan ini mengancam eksistensi bangsa karena jika fungsi hukum rusak akan meluaskan ketidakpercayaan, yang gilirannya menimbulkan kekacauan dan keruntuhan.
Mahfud meyakini, Presiden Prabowo merupakan putra Indonesia yang sangat cinta kepada bangsa dan Tanah Air-nya, Indonesia. Bagi Mahfud, Presiden Prabowo merupakan seorang nasionalis dan seorang patriotik.
"Ada sejumput harapan saya titipkan kepada Bapak, selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan. Kalaulah ada yang meyakini penguasaan terhadap hukum itu adalah bagian dari modal politik, maka kita pun meyakini pemimpin yang menegakkan hukum dengan benar itu adalah pemimpin yang mempunyai modal dan kekayaan serta keuntungan politik yang berguna. Bukan hanya sekarang, tapi juga untuk masa depan," pungkas Mahfud.
(shf)
Lihat Juga :