Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Rabu, 22 Juli 2026 - 20:37 WIB
Menurut dia, dalam sistem perpajakan self-assessment, negara memang memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan oleh otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas serta mekanisme pengawasan yang terukur.
"Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," ujar Ardi, Rabu (22/7/2026).
Koalisi juga menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, maupun pemetaan potensi wajib pajak bukan merupakan fungsi pertahanan negara.
"Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif," katanya.
Selain itu, koalisi menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, hingga kondisi ekonomi warga dinilai merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah serta memiliki mekanisme pertanggung jawaban yang jelas.
"Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan," ujar Ardi, Rabu (22/7/2026).
Koalisi juga menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI. Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, maupun pemetaan potensi wajib pajak bukan merupakan fungsi pertahanan negara.
"Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif," katanya.
Selain itu, koalisi menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, hingga kondisi ekonomi warga dinilai merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah serta memiliki mekanisme pertanggung jawaban yang jelas.
Lihat Juga :