Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:12 WIB
Dia menjelaskan, Imigrasi menerima surat permohonan pencegahan dari Polda Metro Jaya dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Imigrasi mendapatkan surat dari Polda Metro Jaya pada saat itu yang menetapkan yang bersangkutan tersangka untuk ditetapkan cekalnya selama 20 hari. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, Imigrasi kemudian melakukan pencekalan kepada yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.

Hendarsam juga menyebut hingga saat ini belum ada nama lain yang diajukan untuk dicegah bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut. "Sampai sejauh ini belum ada," katanya.

Febrie Adriansyah resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pencegahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!