Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Rabu, 22 Juli 2026 - 09:44 WIB
Dalam kasus yang menjerat Roy Suryo, kata dia, seharusnya dia adalah Dian Sandi, yang mana dia mentransmisikan dokumen salinan ijazah Jokowi lewat akun media sosialnya. Bahkan, hingga kini dokumen tersebut masih bisa dilihat di akun X milik Dian Sandi.
Adapun Roy Suryo, tambahnya, hanya melakukan penelitian saja tanpa ada pengubahan dokumen yang ada pada akun medsos Dian Sandi tersebut.
Baca juga: Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
"Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Mas Roy dan Bung Rismon ataupun Dokter Tifa pernah mengubah-ubah, tapi melakukan penelitian di sana. Makanya saya bilang ini diubahnya di mana, kalau kita lihat akun X masih tetap, masih ada. Kemarin di persidangan (praperadilan Roy Suryo) dilihat, jadi tidak diubah, siapa yang ubah, itulah saya ketawa," ujarnya.
Adapun Roy Suryo, tambahnya, hanya melakukan penelitian saja tanpa ada pengubahan dokumen yang ada pada akun medsos Dian Sandi tersebut.
Baca juga: Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
"Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Mas Roy dan Bung Rismon ataupun Dokter Tifa pernah mengubah-ubah, tapi melakukan penelitian di sana. Makanya saya bilang ini diubahnya di mana, kalau kita lihat akun X masih tetap, masih ada. Kemarin di persidangan (praperadilan Roy Suryo) dilihat, jadi tidak diubah, siapa yang ubah, itulah saya ketawa," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :