Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:31 WIB
Penanganan ancaman siber harus dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pencegahan yang menjadi ranah intelijen dan penindakan yang menjadi ranah hukum. Regulasi harus mengatur kewenangan, anggaran, serta pembagian tugas agar tidak terjadi tumpang tindih antarinstansi.

"Pemerintah perlu membentuk UU Ketahanan Siber dan UU Kontra Spionase, atau memperkuat fungsi kontra spionase dalam regulasi UU intelijen negara sebagai dasar menghadapi ancaman intelijen dan spionase dari pihak asing," katanya.

Stanislaus menilai ancaman siber tidak lagi sekadar persoalan teknologi informasi, tetapi telah menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional sehingga perlu dipandang sebagai prioritas kebijakan yang didukung regulasi, kelembagaan, dan anggaran yang memadai.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar UKI Prof. Angel Damayanti, yang mengatakan ketergantungan Indonesia terhadap perangkat, sistem, dan teknologi keamanan siber dari luar negeri perlu diantisipasi karena terdapat risiko penyisipan backdoor atau celah yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas spionase. Pembangunan kekuatan siber nasional perlu dilakukan secara bertahap.

“Langkah awal yang paling penting adalah membangun regulasi karena Indonesia belum memiliki sistem keamanan siber yang sepenuhnya mandiri," tegas Prof. Angel.

Prof. Angel menambahkan regulasi harus mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, serta menetapkan satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Pengalaman konflik Rusia dan Ukraina menunjukkan bahwa serangan siber dapat dilakukan jauh sebelum konflik terbuka.

“Termasuk dengan menyerang infrastruktur kritis dan sistem pemerintahan untuk melemahkan kepercayaan public," ucapnya.

Prof Angel Damayanti juga menyebutkan ancaman siber tidak hanya berupa spionase dan ransomware, tetapi juga penggiringan opini melalui media digital yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memicu polarisasi sosial. Isu-isu strategis nasional, termasuk isu Papua maupun isu sensitif lainnya, dapat dimanfaatkan sebagai celah dalam operasi informasi untuk meningkatkan kerentanan Indonesia apabila tidak diantisipasi dengan baik.

Selain itu Prof Agel menilai dalam membangun regulasi, pemerintah perlu memperkuat tata kelola informasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh manipulasi algoritma maupun operasi informasi dari pihak tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!