OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:40 WIB
KPK menunjukkan barang bukti senilai Rp9,6 miliar saat konferensi pers penahanan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp9,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lombok Barat, Senin (20/7/2026). Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Husein Taufik saat konferensi pers penahanan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Selasa (21/7/2026).

Lalu Ahmad ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.



Baca juga: KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti senilai Rp9,06 miliar," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jumlah tersebut terdiri dari uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Junaidi selaku bendahara CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) senilai Rp20 juta, dan uang dalam rekening perusahaan CV DKK Rp489 juta.

Kemudian, sertifikat dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar, satu Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, dan kwitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!