9 Jaksa Mulai Bekerja Tangani Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:59 WIB
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Tiga sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara Asabri.

Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Kejagung meralat pernyataan terkait status Febrie Adriansyah menjadi saksi di tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menambahkan status hukum Febrie Adriansyah masih tetap sebagai tersangka di tiga Sprindik baru. Langkah ini mempertimbangkan Sprindik dari Polri.

"Dalam Sprindik baru itu dipertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang," kata ujarnya, Rabu (15/7/2026).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!