Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:01 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik harus mendapat izin Presiden untuk menetapkan tersangka Febrie Adriansyah. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, tidak ada aturan hukum yang mewajibkan penyidik harus mendapat izin Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Boyamin menanggapi klaim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya mendapat persetujuan Presiden.
"Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden? Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden? Ada enggak? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," kata Boyamin, Sabtu (18/7/2026).
Bahkan, dijelaskan Boyamin, letentuan mengenai perlindungan terhadap jaksa telah mengalami perubahan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.
Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Pernyataan itu disampaikan Boyamin menanggapi klaim kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya semestinya mendapat persetujuan Presiden.
"Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin Presiden? Aturan mana, KUHAP mana, KUHP mana yang mengatur penetapan tersangka seorang Jaksa Agung Muda harus izin Presiden? Ada enggak? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya," kata Boyamin, Sabtu (18/7/2026).
Bahkan, dijelaskan Boyamin, letentuan mengenai perlindungan terhadap jaksa telah mengalami perubahan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025.
Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Lihat Juga :