PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat

Jum'at, 17 Juli 2026 - 21:00 WIB
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi keputusan PTUN tolak gugatan PLK sudah tepat. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menolak gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).

Putusan yang diumumkan secara elektronik ini memperkuat posisi hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas kepemilikan aset negara di kawasan Dago 93, yang saat ini digunakan sebagai gedung sekolah SMAN 1 Kota Bandung.



Keputusan ini menjadi angin segar untuk Pemprov Jabar serta seluruh siswa maupun pendidik di sekolah tersebut. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang konsisten memperjuangkan lahan tersebut. Dia pun menilai keputusan hakim sudah sangat tepat.

Baca Juga : PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung



“Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang,” kata Dedi Mulyadi, Rabu (15/7/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!