Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa

Jum'at, 17 Juli 2026 - 16:00 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU Don Ritto (memakai baju tahanan) saat akan diserahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Polri telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara Asabri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Penanganan perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari jaksa.

Dua tersangka dalam kasus tersebut yakni eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto serta barang bukti uang dan emas kini sudah diserahkan ke Kejagung. Dengan begitu, kini penanganan perkara tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dari jaksa.



"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," kata Waka Kortastipidkor Brigjen Boro Windu Danandito dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Kadar Emas Batangan yang Ditemukan di Rumah Febrie Adriansyah 23 Karat

Boro mengungkapkan, penanganan perkara ini sebelumnya diserahkan ke Kejagung sejak Sabtu 11 Juli 2026. Pada hari ini, Polri kembali menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti ke jaksa.

"Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan pelaksanaan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti nonelektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara," ujar Boro.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!