Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak

Jum'at, 17 Juli 2026 - 14:04 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan penerimaan dugaan gratifikasi oleh Menhut Raja Juli Antoni hanya memuat berita acara pengembalian uang, dan tidak merinci soal jumlah uang. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui berapa nominal uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejauh ini laporan penerimaan dugaan gratifikasi oleh Raja Juli hanya memuat berita acara pengembalian uang. Raja Juli, lanjut Budi, tidak merinci soal jumlah uang.



Baca juga: Bupati Kuansing Mengaku Tak Pernah Beri Amplop ke Menhut Raja Juli

"Menhut melaporkan gratifikasinya yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop," ujar Budi dikutip Jumat (17/7/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!